![]() |
. |
Buntok | Bupati Barito Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029, kepada DPRD Kabupaten Barito Selatan. Pengajuan Ranperda tersebut berlangsung dalam sidang paripurna ke-20 masa sidang ke III tahun 2025, Senin 23/6/2025.
Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM. Farud Yusran didampingi Wakil Ketua 1 Ideham dan Wakil Ketua 2 Rusinah dan dihadiri sejumlah anggota DPRD. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, para asisten dan sejumlah kepala badan dinas instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan serta undangan lainnya.
Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri melalui Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha dalam pidato pengantarnya mengatakan, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami menyampaikan sekaligus memberikan penjelasan dan keterangan terkait dengan substansi pokok materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025.
Dalam rangka menindak lanjuti pasal 65 dan pasal 264 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD dan kemudian ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
"Sebagai informasi bersama, penyusunan RPJMD Kabupaten Barito Selatan telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pakar, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berbatasan, dan para stakeholder lainnya," Kata Wabup.
Dikatakan wabup, penyusunan RPJMD awal mulai pada bulan Maret, bulan April telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik, bulan Mei Konsultasi Rancangan awal di Bapperida Provinsi Kalteng, bulan Juni secara marathon dilaksanakan Forum Lintas PD dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD.
'Semua tahapan tersebut dilaksanakan guna menghasilkan sebuah perencanaan pembangunan yang komprehensif dan akuntabel, jelas wabup.
Namun jelas wabup lagi, penyusunan Rancangan Perda RPJMD ini masih belum dapat dikatakan sempurna apabila hanya terbatas di pihak eksekutif saja. kami mengharap kiranya materi yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III hari ini, dapat kita kaji dan pada gilirannya mendapat Persetujuan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (As).