![]() |
. |
Buntok | Pemkab Barsel mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029 kepada DPRD Kabupaten Barito Selatan pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang ke-III Tahun 2025 di Aula Graha Paripurna DPRD Kab. Barsel, Senin (23/06/25). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Farid Yusran, didampingi oleh Wakil Ketua I Ideham, dan Wakil Ketua II Rusinah.
Pada pidato pengantarnya, Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha mengatakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barsel Tahun 2025–2029 ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dan merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program lintas perangkat daerah.
"Hal ini berdasarkan Pasal 65 dan pasal 264 Undang-undang No. 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan kemudian ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik," ucap Khristianto Yudha.
![]() |
. |
“Yang mana semua tahapan tersebut dilaksanakan guna menghasilkan sebuah perencanaan pembangunan yang komprehensif dan akuntabel,” kata Khristianto Yudha lagi.
lebih lanjut lagi Wabup Khristianto Yudha berharap materi yang disampaikan pada sidang tersebut boleh dikaji bersama-sama dan mendapat Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Barsel sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Turut hadir anggota DPRD, para Asisten, Kepala SOPD, termasuk Kadis PUPR Barsel Ita Minarni dan tamu undangan lainnya. (As)