![]() |
. |
Buntok | Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Kab Barsel) menghadiri Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025. Rapat ini lanjutan pada sebelumnya Pemkab Barsel mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029 kepada DPRD Kabupaten Barito Selatan pada Sidang Paripurna ke-20 Masa Sidang ke-III Tahun 2025.
Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Farid Yusran, didampingi oleh Wakil Ketua I Ideham, dan Wakil Ketua II Rusinah. di Aula Graha Paripurna DPRD Kab. Barsel, Selasa (24/06/25).
Pada pidato pengantarnya terdahulu, Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha mewakili Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri menyampaikan
"Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barsel Tahun 2025–2029 dan pada Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025 hari ini, semua fraksi menyetujui Ranperda yang diajukan," ucap Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha mewakili Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri pada pidato pengantarnya terdahulu.
Dikatakannya juga, para juru bicara masing-masing fraksi, atas nama fraksinya, telah sepakat untuk menerima tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2025-2029. Kami pihak pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diterimanya Raperda RPJMD tadi dan kami siap menerima segala saran usul dan pendapat dari anggota dewan yang terhormat.
Materi Rancangan Peraturan Daerah tersebut, lanjutnya, yang telah kami sampaikan kepada anggota dewan yang terhormat dan pada prinsipnya adalah sepakat untuk dibahas dan dijadikan materi persidangan dan bahan pembahasan pada tingkat-tingkat pembicaraan lebih lanjut sesuai prosedur dan mekanisme tata tertib yang berlaku.
"Apabila ada perbaikan menyangkut teknis, penyusunan maupun substansi yang diatur dalam rencangan peraturan daerah dan hal-hal lain yang secara tidak langsung terkait dengan materi rencangan peraturan daerah tersebut,” ujar Khristianto Yudha.
Turut hadir anggota DPRD, Plh. Sekda Barsel, para Asisten, Kepala SOPD, dan tamu undangan lainnya. (As)