Pj Bupati Barito Selatan dalam sambutannya mengatakan dengan telah disahkannya UU Nomor 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6/ 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, membawa suasana baru dalam konteks pemerintahan Desa.
Selain penambahan masa jabatan untuk kepala desa dan penambahan masa keanggotaan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), UU tersebut juga mengatur beberapa hal baru di dalamnya sehingga berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan di desa terkait aspek tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
“Untuk itu, saya minta masing-masing rantai pemerintahan mulai dari Dinas/Badan/Kantor satuan kerja sampai dengan pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan di daerah senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama, sehingga mewujudkan sinergi yang baik dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya, sehingga capaian kinerja kita dapat tercapai maksimal,”tegas Deddy.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Selain Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Dino Krismiardi, hadir pula unsur Forkopimda Kabupaten setempat, Sekretaris Daerahk, Edy Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kadis PUPR Ita Minarni dan Kepala Perangkat Daerah, Camat, seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD. (As)