“Karena potensi sumber daya alam dan seni tradisional yang dimiliki merupakan potensi kekayaan intelektual yang besar untuk dikembangkan,” katanya, (Senin 20/012025).
Rusinah mengatakan, potensi tersebut diantaranya pengetahuan tradisional, indikasi gegografis, dan kekayaan intelektual.
Menurutnya, melalui berbagai kegiatan promosi kekayaan intelektual seperti itu, maka diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat.
“Hal tersebut, untuk mendaftarkan ide maupun kreativitas serta inovasi yang dimiliki sebagai kekayaan intelektual,” ungkapnya.
Ia berharap, kegiatan yang dilaksanakan bisa meningkatkan kreativitas untuk mengembangkan usaha.
Sebab, tambah dia, kekayaan intelektual merupakan ide atau karya pikiran manusia dan pada dasarnya hak kebendaan yang perlu mendapatkan perlindungan.
“Artinya kekayaan intelektual itu merupakan sebuah hak yang berkaitan dengan persoalan ekonomi atau identik dengan komersialisasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, kekayaan intelektual bertujuan untuk menghasilkan manfaat ekonomi. Itulah alasannya, kekayaan intelektual dimasukan dalam agenda perdagangan dunia.
"Karena untuk mewujudkan itu semua, maka mari bersama sama kita saling mendukung dan mencari celah untuk memanfaatkan sumber daya alam kita," pungkasnya.(As)