Iklan

terkini

Kasus Mantan Gubernur Lampung, Kejati Lampung Bukan Mata Elang 'Deb Collector'

Redaksi Harian Media Nusantara.com
, Jumat, Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T13:23:59Z
Ketua Umum AWPI, Hengki Ahmat Jazuli

Bandar Lampung #  Mensikapi maraknya pemberitaan di ruang publik terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Arinal Djunaedi Mantan Gubernur Lampung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pusat mengatakan,  jika Kejaksaan tidak akan beralih profesi menjadi Mata Elang alias Depkolektor. 


Istilah Mata Elang/Depkolektor yang dimaksud Ketua AWPI, Jumat (19/12/2025), terkait penyitaan barang bukti beharga senilai Rp. 38 Miliar milik Mantan Gubernur Lampung dan Kejati belum juga meningkatkan status serta melakukan penahanan terhadap Arinal Djunaedi. 


"Penyitaan yang dilakukan pihak Kejati tentunya berdasarkan aturan dan dugaan pelanggaran hukum serta pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap beberapa orang sebelumnya. Jadi, tidak mungkin Kejati main sita tanpa ada mensrea dugaan hasil kejahatan," terang Hengki A Jazuli. 


Tentunya, lanjut Hengki, Kejati sangat mengedepankan kehati hatian menindaklanjuti agar persoalan hukum menjadi terang benderang. 


"Ya, gak bakal juga Kejati habis melakukan penyitaan milik orang lalu dipulangin lagi. Soalnya kalau sampai terjadi, bukan tidak mungkin yang sudah ditahan dikeluarin dan dibebaskan juga," Cetusnya tersenyum.


Berita sebelumnya, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis, (18/12/2025). 


Pemeriksaan kali ini menyita perhatian lantaran sebuah mobil tahanan Kejati terlihat terparkir di halaman kantor sekitar pukul 17.00 WIB. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.


Sebelumnya Kejati telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar.


Tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.


Sekedar diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (04/09/2025), memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau Rp 271.557.614.910. Selain itu, rumah pribadi Arinal juga digeledah jaksa hingga menyita aset berharga sekitar Rp. 38 Miliar. (As)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Mantan Gubernur Lampung, Kejati Lampung Bukan Mata Elang 'Deb Collector'

Terkini

Iklan