“Untuk menghindari KKN itu, maka para pejabat diwajibkan mengisi format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” kata Raden Sudarto, Rabu 25 September 2024.
Politisi dari PDIP Barsel itu mengatkan, terkait pengisian LHKPN itu, hendaknya sosialisasi dapat terus dilakukan setiap tahunnya bagi para pejabat.
“Karena hal itu sangat penting, untuk menghindari terjadinya KKN,” tegas mengulangi.
Dijelaskan wakil rakyat itu, bahwa pengisian formulir LHKPN merupakan kewajiban dari para pejabat, sehingga nantinya bisa bekerja lebih baik dan benar.
“Bagi pejabat yang wajib mengisi formulir itu adalah pejabat eselon II dan pejabat yang mengelola anggaran lebih dari 4 milyar,” tegasnya.
Dengan pengisian LHKPN dilaksanakan secara rutin setiap tahun dan juga dilakukan perbaharuan setiap tahunnya, tambah dia, maka akan diketahui secara pasti perkembangan harta milik pejabat penyelenggara negara, terutama di lingkup Pemkab Barsel. (As)