![]() |
. |
Buntok | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2025, bertempat di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan, Jumat (10/10/2025).
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini merupakan tindak lanjut dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
![]() |
. |
Pembentukan Ranperda ini adalah untuk memperjelas arah kebijakan daerah dalam menjamin ketersediaan dan penyaluran pangan ketika terjadi krisis, bencana, atau gejolak harga.
Regulasi ini juga menjadi wujud pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang sinergis antara legislatif dan eksekutif. Ranperda ini penting sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengadakan, mengelola, dan menyalurkan cadangan pangan guna mengantisipasi berbagai kondisi darurat yang berdampak pada masyarakat.
Hal hal inilah yang diungkap juru bicara DPRD Barsel H. Ani Mahrita terkait laporan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah pada rapat paripurna tersebut, Jumat (10/10/2025).
Dalam laporannya juga H. Ani Mahrita memaparkan, Ranperda ini terdiri dari 11 Bab dan 45 Pasal yang mengatur berbagai hal, mulai dari ketentuan umum, penetapan cadangan pangan, sistem informasi, penanggulangan krisis pangan, sanksi administratif, partisipasi masyarakat, pengawasan, hingga ketentuan pendanaan.
DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah telah melakukan serangkaian rapat pembahasan sejak Maret hingga September 2025. Selain itu, dilakukan pula kaji banding ke Kabupaten Tabalong dan Balangan, Kalimantan Selatan, untuk memperoleh referensi dan masukan dalam penyempurnaan materi Ranperda.
“Rancangan ini juga telah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan disempurnakan sesuai hasil rekomendasi Gubernur,” terang Ani.
Melalui pembahasan bersama ini, terang Ani lagi, seluruh fraksi DPRD Barsel menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya dokumen tersebut akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi.
“Harapan kami, setelah menjadi Perda, aturan ini dapat benar-benar mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan daerah,” ujar juru bicara DPRD Barsel Ani Mahrita yang tidak lain anggota DPRD Barsel dari fraksi Golkar itu mengakhiri laporannya. (As ).