Buntok # - Rusinah Andelen anggota DPRD Barsel Selasa 15 Oktober 2024 mengtakan, bahwa pembangunan hukum nasional adalah bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam keadilan berdasarkan pancasila dan Undang – Undang dasar (UUD) 1945.
"Maka dari itu Kesadaran hukum yang pertama dan utama di harapkan, harus dari penegak hukum dan aparatur pemerintah," kata dia.
Menurut dia, kedua komponen ini sangat penting dan memang berada di garis terdepan dalam memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di mata masyarakat.
“Bagaimana masyarakat dapat mematuhi kalau aparatur penegak hukum dan pemerintah tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” Kata Rusinah Andelen
Di jelaskan, Karena di dalam UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kesatuan, jadi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan di atur oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku, karena tidak ada orang yang di atas hukum, tidak ada perbuatan yang di luar ketentuan hokum artinya semua gerak langkah kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan hanya sah jika di landasi hukum yang berlaku.
Wakil rakyat dapil I Barsel itu menambahkan, hukum bukan hanya monopoli para penegak hukum saja akan tetapi kewajiban bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, sebagai salah satu indikator penegakan hokum antara lain, adalah kesadaran hukum.
“Dimana, sebelum adanya kesadaran akan arti hukum itu, maka sukar untuk membayangkan adanya proses penegakan hukum yang baik,”ujarnya. (As)