Iklan

terkini

DPD AWPI Kalteng Tegaskan Organisasi Pers Bukan Hanya Satu Di Kalteng

Redaksi Harian Media Nusantara.com
, Sabtu, Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T08:08:11Z
.

PALANGKA RAYA | Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa kehidupan organisasi pers di Kalimantan Tengah tidak tunggal dan tidak boleh dimonopoli oleh satu organisasi tertentu. AWPI adalah organisasi pers yang hidup, sah secara hukum, dan diakui keberadaannya di Kalteng.


Pernyataan ini disampaikan menyikapi masih adanya praktik diskriminatif, pembatasan akses, serta upaya penggiringan opini yang menyebut seolah-olah hanya satu organisasi pers yang berhak diakui oleh pemerintah daerah maupun institusi negara.


“Kami tegaskan, AWPI ada, bekerja, dan diakui di Kalimantan Tengah. Organisasi pers bukan hanya satu. Siapa pun yang mengatakan sebaliknya, berarti tidak memahami undang-undang, Bukan Tafsir Kelompok,” tegas Ketua DPD AWPI Kalteng, Hadriansyah yang akrab di panggil Mang Hadi Boy itu, Jumat 30/1/2026


DPD AWPI Kalteng menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak membatasi jumlah organisasi pers. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juga menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.


Selain itu lanjut Mang Hadi Boy, Pasal 15 UU Pers menegaskan Dewan Pers berfungsi memfasilitasi, bukan menghakimi atau menyingkirkan organisasi pers.


“Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang menyebut hanya satu organisasi wartawan. Klaim sepihak justru berpotensi melanggar semangat kemerdekaan pers,” tegas Mang Hadi Boy lagi. 


DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menilai, upaya memonopoli pengakuan organisasi pers merupakan bentuk pelemahan kemerdekaan pers dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar jurnalis.


AWPI juga mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik atau mendiskreditkan wartawan berdasarkan organisasi dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap pers.


“Pers bukan alat kekuasaan, bukan milik elit, dan bukan milik satu kelompok. Pers adalah milik publik,” imbuh mang Hadi Boy mengingatkan.


Ketum AWPI, Hengki Ahmat Jazuli.

Seiring itu juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP - AWPI) Hengki Ahmat Jazuli angkat bicara dan menegaskan, bahwa AWPI adalah organisasi pers nasional yang sah dan memiliki struktur kepengurusan hingga daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.


“DPD AWPI Kalteng adalah bagian sah dari struktur organisasi AWPI nasional,  keberadaannya legal, diakui, dan dilindungi hukum, tidak boleh ada diskriminasi terhadap wartawan AWPI di mana pun,” terang tegas Hengki Ahmat Jazuli.


DPP AWPI juga meminta seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga negara di Kalteng bersikap adil, profesional, tidak tebang pilih dalam memandang organisasi pers. (As)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPD AWPI Kalteng Tegaskan Organisasi Pers Bukan Hanya Satu Di Kalteng

Terkini

Iklan