Buntok | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Barito Selatan gelar rapat koordinasi penyusunan proposal pencairan dana hibah ormas bersumber APBDP dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Tahun 2025.
![]() |
. |
Kegiatan rapat koordinasi penyusunan proposal pencairan dana hibah ormas bersumber APBDP dan Penyusunan LPJ Dana Hibah Tahun 2025 ini bertempat di Aula Kantor Bakesbangpol kabupaten setempat, Rabu (22/10/2025) pagi.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) penerima hibah anggaran murni maupun penerima hibah di anggaran perubahan tahun 2025 dan acara ini dibuka oleh Kepala Bakesbangpol, Edi Suharto dengan didampingi Sekretaris Bakesbangpol, Adenan.
Kepala Bakesbangpol, Edi Suharto dalam sambutannya mengatakan ada beberapa poin penting yang disampaikan yakni, penerima (ormas) yang memenuhi syarat sebagai penerima hibah.
![]() |
. |
Selain itu kepala Bakesbangpol menekankan pentingnya menggunakan dana sesuai NPHD dan proposal yang disetujui, menyimpan bukti pengeluaran lengkap, serta membuat laporan pertanggungjawaban tepat waktu.
"Transparansi kepada masyarakat juga menjadi poin penting sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kewajiban pelaporan ormas penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya," tekan Edi Suharto juga dalam Sambutannya.
Edi Suharto dalam sambutanya juga menjelaskan, rapat koordinasi sekaligus sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran dan komitmen organisasi kemasyarakatan agar mengelola dana hibah tertib administrasi, sesuai aturan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatannya.
“Dana hibah bukan sekadar pelaksanaan kegiatan, namun juga jawaban atas harapan masyarakat, mari kelola dengan penuh tanggung jawab demi manfaat yang nyata,” ujar pesan Edi Suharto menutup sambutannya.
Sementara Pelaksana tugas (Plt), Kepala bidang (Kabid) Ekososbud Bakesbangpol Barsel, Jhon Hendri dalam paparannya mengatakan, kewajiban laporan pertanggungjawaban secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
"Penerima hibah wajib menyampaikan surat pertanggungjawaban kepada Pengguna Anggaran SKPD sebelum menerima penyaluran tahap 2," papar jelas, Jhon Hendri.
Selain itu papar Jhon lagi, Pertanggungjawaban disampikan kepada Bupati paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya, dan pertanggungjawaban disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan, ujar Jhon Hendri.
Mengakhiri kegiatan rapat koordinasi pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah 2025 ini, Bakesbangpol dan para ormas yang hadiri melakukan photo bersama. (As)