![]() |
| . |
Buntok -Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) Khristianto Yudha menyampaikan pidato Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri pada Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2025, bertempat di Aula Graha Paripurna DPRD Kabupaten setempat, Senin (07/07/25).
Dalam pidatonya wakil Bupati, Khristianto Yudha menyampaikan tentang Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab Barsel dan Pencabutan Peraturan Daerah Kab Barsel Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
"Atas nama Bupati Barito Selatan, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara DPRD Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan ini" ucap Khristianto Yudha dalam Pidatonya pada sidang itu, Senin (7/07/2025)
Pembentukan Rancangan Perda Kab Barsel tentang Pencabutan Perda Kab Barsel Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ini disamping untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
"Yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah juga untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru".
Adapun untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan hukum, maka Ranperkada tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain sudah dilakukan harmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini sudah berproses untuk fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat,” Ucap Khristianto Yudha lagi dalam Pidatonya.
Hubungan kerjasama tersebut hari ini, lanjut Khirstianto Yudha telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Bersama dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, wajib mendapatkan nomor register Rancangan Perda dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati Barito Selatan dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah," ujar Khristianto Yudha.
Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan fungsi kita masing-masing, semoga pengabdian kita mendapat ganjaran yang berlipat ganda dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” Tutup Khristianto Yudha.
Turut hadir pada Sidang ini, Ketua, wakil Ketua I, II dan Anggota DPRD Barsel, Plh Sekretaris Daerah Barsel Ita Minarni, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah Barsel, Ketua KPU Barsel, Ketua BAWASLU Barsel, Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok, Ketua STAI Al Maarif Buntok, Tim Ahli DPRD Kabupaten Barito Selatan serta tamu undangan lainnya. (As)


