BUNTOK — Bupati Barito Selatan, Dr. H. Eddy Raya Samsuri, S.T., M.M., melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding, MoU, dan Perjanjian Kerja Sama, PKS, di bidang pertanahan antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan, Senin (2/9/2026) di Aula Serbaguna Setda Barsel.
Penandatanganan dilakukan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan, Yoga Munawar, S.SiT., M.T. Turut hadir Pj. Sekda Barsel yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, PUPR, Barsel, Dr. Ita Minarni, S.T., M.T., dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah, OPD.
Bupati Barsel, H. Eddy Raya Samsuri, dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan memiliki komitmen kuat untuk terus mewujudkan tertib administrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pengamanan aset-aset milik daerah.
“Karena itu, penandatanganan MoU dan PKS pada hari ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan,” ujarnya.
Melalui MoU tersebut, kedua pihak menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam bidang pertanahan. Ruang lingkup kerja sama mencakup sinkronisasi Nomor Induk Bidang, NIB, dan Nomor Objek Pajak, NOP, integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, BPHTB.
Kerja sama ini juga mencakup dukungan terhadap program-program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL, Redistribusi Tanah, dan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ditambahkan Bupati, sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, pada hari ini kita juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama, PKS, sebagai bentuk nyata dari komitmen bersama, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan keamanan aset milik Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Pengamanan aset dilakukan secara terpadu melalui tiga aspek utama.
Pertama, pengamanan fisik, melalui pemasangan patok batas dan penguasaan aset secara nyata di lapangan.
Kedua, pengamanan administrasi, melalui penertiban dan penyesuaian data aset dengan dokumen serta bukti kepemilikan yang sah.
Ketiga, pengamanan hukum, melalui pemenuhan dan penguatan dokumen legalitas kepemilikan aset atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
“Langkah-langkah tersebut sangat penting agar aset daerah kita benar-benar memiliki kejelasan status, batas, dokumen, dan legalitas. Dengan demikian, pada saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, tata kelola aset kita dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel serta meminimalkan potensi temuan pemeriksaan,” ucapnya. (Ades)


