Buntok # - Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri, bersama Wakil Bupati, Khristianto Yudha, menghadiri Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Barito Selatan, 12/03/2025.
Rapat paripurna ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu:
Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam pidatonya, Bupati H. Eddy Raya Samsuri menyampaikan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang lebih baru serta meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan memastikan ketersediaan pangan dalam situasi darurat atau kondisi tertentu yang memerlukan intervensi pemerintah.
" Kami berharap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dapat segera dibahas dan disetujui agar dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan tata kelola Pemerintahan, khususnya dalam hal Ketahanan Pangan yang sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia," Imbuh, Bupati.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Selatan Ir. H. Farid Yusran ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kab. Barsel, Sekretaris Daerah, Asisten, serta Kepala Perangkat Daerah (PD) Barito Selatan.
"Dengan adanya pembahasan dua Raperda ini, diharapkan Kabupaten Barito Selatan semakin maju dalam pengelolaan pemerintahan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," Ujarnya. (Rizal)