Buntok # – Legislator DPRD Barsel Hermanes mengatakan, dengan adanya Ijin Pengelolaan Kayu (IPK) itu maka bertujuan untuk menghindari kerugian negara terhadap potensi kayu bagi pembangunan daerah.
“Mengingat volume pohon berdiameter 30 cm atau lebih memiliki nilai untuk diolah,” ungkapnya Minggu 27 Oktober 2024.
Dikatakan, bahwa kalangan pengusaha, baik yang bergerak di bidang pertambangan atau perkebunan di wilayah Barito Selatan , di imbau untuk wajib mengantongi Izin Pengelolaan Kayu (IPK) dan inventarisasi tegakan sebelum melakukan pembersihan lahan (land clearing).
Politisi PDIP itu mengatakan, hendaknya pemerintah daerah bisa lebih proaktif dalam melayangkan surat edaran terkait IPK itu.
“Dengan adanya surat edaran itu, maka hal itu merupakan upaya Pemerintah setempat untuk menertibkan sejumlah perusahaan yang ada, agar memiliki periijinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan,”tegasnya.
Wakil rakyat dapil II Barsel itu menyarankan, hendaknya pemerintah daerah kontinyu dalam mensosialisasikan Undang-Undang (UU) nomor 05 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.
Begitu pula dalam penerapan di lapangan, tambah dia, hendaknya pihak perusahaan harus berpegang pada aturan main yang berlaku, agar ada sinkronisasi dan pemberdayaan bagi masyarakat setempat.
“Sebab kegiatan perkebunan sebesar apapun, apabila tidak memperhatikan kemanfaatannya bagi masyarakat sekitar, tidak akan bisa berjalan dengan baik,” tandasnya. (As)
------------------------