Iklan

terkini

Program Perencanaan CSR, Perusahaan Wajib Libatkan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

, Rabu, Mei 08, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T00:10:25Z

Buntok # - Program Corporate Social Responbility (CSR) yang dilaksanakan pihak perusahaan memang merupakan nilai tambah dalam meningkatkan kesejahteraan  masyarakat  dari tahun ke tahun.




“Namun dalam perencanaan CSR perlu melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan, dimana  wilayah beroperasinya perusahaan,” kata  Bhaskarogra Basuki Anggota DPRD Barsel, Selasa 7 Mei 2024.

Dikatakan, bahwa perusahaan hanya mengkomunikasikan CSR kepada pemerintah Kecamatan dan Pemerintah desa saja, saat akan menyerahkan bantuan atau meresmikan berbagai fasilitas umum yang dibangun.

“Baru setelah itu, pihak kecamatan bersama pemerintah desa yang akan mengkoordinasikannya dengan pemerintah Kabupaten,” terang dia.

Menurut wakil rakyat dapil II Barsel itu, dengan dilibatkannya pihak kecamatan dan pemerintah desa dalam perencanaan kegiatan, hal itu  bertujuan agar program yang dijalankan tepat sasaran dan menyentuh masyarakat.

Hal itu dimaksudkan, kata dia,  agar kecamatan dan desa bisa mengetahui dengan baik potensi wilayah, karakteristik masyarakat dan kebutuhan warganya. 

Karena kecamatan dan desa juga merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten, sehingga komunikasi yang dijalankan, menjadi acuan awal bersama untuk menyelaraskan kegiatan perusahaan dengan visi misi yang diusung kabupaten,” ujar pria akrab di sapa Bas Bas itu (As)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Program Perencanaan CSR, Perusahaan Wajib Libatkan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

Terkini

Iklan