BUNTOK — Wakil Bupati Barito Selatan, H. Khristianto Yudha, S.T., M.T., memimpin rapat koordinasi penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara, ASN, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Senin (7/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri para Asisten, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, OPD, serta Kepala Inspektorat Barito Selatan, Yuristianti Yudha, S.Hut., M.M., CGCAE.
Dalam arahannya, Khristianto menegaskan disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran.
“Disiplin juga menyangkut tanggung jawab, kinerja, etika kerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta setiap Kepala OPD mengetahui kondisi pegawai di lingkungan kerjanya. Mulai dari kehadiran, jam kerja, pelaksanaan apel, pelayanan publik, hingga penyelesaian tugas.
Khristianto juga menekankan pelanggaran disiplin yang berulang tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan. Pegawai yang melakukan pelanggaran secara berulang harus mendapat pembinaan dan diproses sesuai ketentuan.
Pimpinan OPD diminta menjadi teladan dalam hal kehadiran, ketepatan waktu, tanggung jawab, dan etika kerja.
Setiap laporan masyarakat terkait dugaan ketidakdisiplinan ASN juga diminta untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi. Selain itu, Kepala OPD diminta melakukan evaluasi rutin terhadap kehadiran, keterlambatan, kepatuhan, serta kinerja pegawai.
“Penegakan disiplin harus adil, konsisten, dan tidak membedakan jabatan, kedekatan, atau hubungan pribadi,” tegas Khristianto.
Ia mengingatkan agar ketidakdisiplinan ASN tidak sampai menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta setiap kepala OPD tidak hanya menerima arahan hari ini, tetapi memastikan arahan ini benar-benar dilaksanakan di lingkungan kerja masing-masing,” ujarnya.
Menurut Khristianto, tujuan penegakan disiplin bukan semata mencari kesalahan pegawai, melainkan membangun pemerintahan yang profesional dan dipercaya masyarakat.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang salah. Kita sedang membangun pemerintahan yang disiplin, profesional dan dipercaya masyarakat. Tapi setelah pembinaan dilakukan, pelanggaran yang dilakukan berulang dan disengaja tidak boleh terus dibiarkan,” ujar. (Ades)


