Iklan

terkini

Pemkab Barito Selatan Gelar Renstra Perangkat Daerah 2025 - 2029

Redaksi Harian Media Nusantara.com
, Rabu, April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T09:47:59Z
.

Buntok | Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset, Inovasi Daerah (Bapperida) kabupaten setempat gelar rapat koordinasi, bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Barito Selatan, Rabu (30/04/2025).


Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan serta Seluruh Camat se - Barito Selatan ini terkait membahas tahapan - tahapan dalam Penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat daerah 2025 - 2029.


"Rapat koordinasi ini dalam rangka menyamakan pemahaman dan presepsi berkaitan dengan tugas dasar kita, mengingat enam bulan setelah kepala daerah kita dilantik harus sudah ada peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan 2025 - 2029," Ungkap Kepala Bapperida Barito Selatan Jaya Wardana usai kegiatan, Rabu (30/04/2025).


Jaya juga menerangkan RPJMD itu ada istilahnya perencanaan, yaitu rencana strategis daerah atau Renstra. Renstra perangkat daerah harus bersesuaian dengan apa yang telah dirumuskan didalam RPJMD 2025 - 2029.


Dikatakan Jaya juga,  RPJMD itu tidak sempurna ketika Renstranya tidak ada, kerena RPJMD itu adalah kumpulan dari seluruh Renstra masing masing perangkat daerah. Restra perangkat daerah itulah yang menjabarkan nantinya sampai dengan sub kegiatan apa apa saja yang menjadi cita cita RPJMD kita melalui satu dokumen yang namanya Restra perangkat daerah.


"Sehingga Visi RPJMD kita, terwujudnya Barito Selatan yang sejahtera dan berdaya saing serta menjadi penyangga pangan dan energi Ibu kota Nusantara," Beber Jaya.


Sehubungan dengan ini semua lanjutnya, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 itu ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah RPJMD ditetapkan. 


"RPJMD itu ditetapkan paling lambat di tanggal 20 Agustus 2025, berarti Renstranya ditetapkan paling lambat di 20 September 2025 dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah," Ujar, Jaya Wardana (As)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Barito Selatan Gelar Renstra Perangkat Daerah 2025 - 2029

Terkini

Iklan